Information
- Lelang akan mulai diselenggarakan pada Hari Selasa, tanggal 16 November 2021, pukul 10.00 WIB.
- Sebelum Pelaksanaan Lelang dimulai, calon peserta dipersilakan untuk melakukan registrasi pada e-Auctions Petronesia dan membayar jaminan sebagai peserta lelang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) ke :
Bank Mandiri Cabang Fakhrudin, Jakarta
Nomor Rekening : 121 0007 963 584
Atas Nama : PT. Petronesia Benimel
- User akan di aktivasi dan mulai dapat melakukan penawaran saat pembayaran uang jaminan telah diterima dan bukti setoran dikirim ke sdri. Anna Mathova, melalui email : anna.mathova@petronesia.co.id atau dapat menghubungi sdr. Brisman di 0812 7059 9858
- Uang jaminan lelang akan dikembalikan ketika peserta dinyatakan bukan sebagai pemenang lelang dan masa lelang telah berakhir, kecuali peserta lelang membatalkan atau mengundurkan diri sebagai peserta/ pemenang lelang maka uang jaminan tidak dapat dikembalikan (hangus).
Daftar barang yang akan dilelang:
a. Dump truck sebanyak 5 unit
b. Excavator short arm sebanyak 8 unit
c. Motor grader sebanyak 1 unit
d. Bulldozer sebanyak 4 unit
e. Vibro compactor sebanyak 1 unit
f. Truck chassis tangki sebanyak 1 unit
g. LV Double Cabin sebanyak 60 unit
h. LV Single Cabin sebanyak 2 unit
i. LV 4X4 Jeep sebanyak 10 unit
j. LV 4×2 Minibus sebanyak 12 unit
k. Microbus 25 seat sebanyak 3 unit
l. Microbus 15 seat sebanyak 4 unit
Access to e-Auction Petronesia System
Already Member, please Login
For further information , please call : Mr. Brisman at (62) 812 7059 9858
Sebelum mengikuti Lelang, peserta diwajibkan membaca dan memahami peraturan dan Tata Cara Lelang berikut dibawah :
TATA CARA LELANG
Sebelum mengikuti LELANG, peserta diwajibkan membaca dan memahami peraturan dan Tata Cara LELANG :
- Calon peserta lelang dapat melihat daftar barang lelang pada website resmi PT Petronesia Benimel
- Calon peserta lelang adalah Badan Usaha atau Perseorangan yang memiliki KTP/SIM dan NPWP.
- Peserta Lelang yang bertindak untuk orang lain atau badan usaha harus menyampaikan surat kuasa yang bermaterai pada saat pendaftaran, yang meliputi:
- Mengikuti pendaftaran lelang;
- Menyetorkan uang jaminan lelang;
- Mengikuti peninjauan objek lelang;
- Menandatangani surat-surat atau dokumen terkait dengan pelaksanaan lelang;
- Menyelesaikan pelunasan dan pengambilan risalah lelang apabila ditetapkan dan ditunjuk sebagai pemenang lelang;
- Melaksanakan kegiatan pasca lelang apabila ditunjuk sebagai pemenang lelang.
- Pelaksanaan Lelang:
- Hari/tanggal: Selasa / 16 November 2021 (opening)
- Waktu Penetapan : Setelah terpenuhi harga pemenang dari masing-masing objek lelang
- Peserta lelang mengikuti tahapan proses pelelangan sebagai berikut:
- Calon peserta lelang melakukan registrasi pada sistem lelang internet (e-auction) PT. Petronesia Benimel.
- Menyetorkan uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama (tidak lebih, tidak kurang) sesuai dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil),
- Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari transaksi perbankan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
- Diperkenankan melakukan peninjauan objek lelang, dengan terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada panitia lelang terkait waktu dan lokasi peninjauan objek lelang.
- Peserta Lelang yang mengikuti ataupun yang tidak mengikuti aanwijzing dan peninjauan objek lelang dianggap menerima hasil aanwijzing dan menyetujui aspek
- legal dari objek yang dilelang sesuai kondisi keadaan apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis).
- Peserta Lelang dapat melakukan penawaran lelang melalui sistem e-auction PT Petronesia Benimel
- Panitia tidak memberikan toleransi tambahan waktu kepada peserta lelang yang terlambat pada setiap tahapan proses lelang.
- Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar / dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/ Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
- Segala ketentuan terkait dengan batasan hari, tanggal dan waktu tahapan proses pelelangan mengacu pada waktu yang tercantum dan dapat dilihat pada website lelang.
- Barang yang dilelang menurut keadaan apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis).
- Meskipun jadwal lelang sudah ditetapkan,namun lelang dapat tidak dilaksanakan, apabila tidak memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang karena terdapat perbedaan data pada dokumen persyaratan lelang ataupun ada sebab lain yang ditemukan setelah evaluasi detail terhadap persyaratan lelang.
- Seluruh biaya yang timbul dalam proses kegiatan pembongkaran, pengangkatan dan pengangkutan barang hasil lelang ditanggung oleh Pemenang l
- Pemenang lelang harus menyediakan/menyewa seluruh peralatan dan manpower yang diperlukan untuk pengeluaran dan pengangkatan barang.
- Keputusan Panitia lelang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Peserta lelang yang menawar paling tinggi ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh panitia lelang.
- Pemenang lelang wajib membayar Harga lelang + PPn, paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, sebagai syarat untuk mendapatkan Kutipan Risalah Lelang.
- Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan secara tunai atau transfer bank paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Pengesahan Pemenang/Pembeli:
- Peserta Lelang yang melakukan pembelian bundling, minimal 5 (lima) unit objek lelang dengan memenuhi harga batas yang ditetapkan, maka akan diprioritaskan untuk disahkan oleh Panitia Lelang sebagai Pembeli.
- Peserta Lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit disahkan oleh Panitia Lelang sebagai Pembeli.
- Jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh Panitia Lelang sebagai Pembeli.
- Khusus untuk pembelian dalam lelang ini, maka Penawar/Pembeli tunduk pada hukum perdata dan hukum dagang yang berlaku di Indonesia.
- Bagi Peserta Lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli atau Pemenang, jaminan Penawaran Lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan.
- Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai Pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Panitia Lelang.
- Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum atau badan usaha.
- Pembayaran dengan cek/giro hanya diterima dan dianggap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli, jika cek/ giro tersebut dikeluarkan oleh bank anggota kliring, dananya mencukupi dan dapat diuangkan.
PETRONESIA BENIMEL
Jakarta, November 2021
PANITIA LELANG
Download Tata Cara Lelang